Apakah cinta bisa melampaui batas agama? Di banyak negara, jawabannya iya. Tapi di Indonesia, jawabannya jauh lebih rumit. Nikah beda agama bukan hanya perkara hati, tapi juga soal hukum, doktrin teologi, hingga interpretasi administratif dari Undang-Undang.

Kerangka Yuridis: UUP dan Interpretasi Normatif

Indonesia memang tidak punya aturan eksplisit yang melarang secara langsung pernikahan beda agama. Namun, sistem hukum kita bersifat religio-legislative hybrid, di mana hukum negara merujuk pada hukum agama dalam urusan pernikahan.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa:

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan frasa tersebut, sah tidaknya sebuah pernikahan sepenuhnya bergantung pada legitimasi agama masing-masing pihak. Karena hampir semua institusi keagamaan di Indonesia tidak mengakui perkawinan lintas iman, maka secara de facto dan de jure, pernikahan beda agama kerap kali ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Dukcapil.

Peran Mahkamah Konstitusi dan Ambiguitas Legal

Beberapa pihak mencoba mencari celah lewat judicial review. Salah satu momen penting terjadi tahun 2015 ketika sekelompok pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) tersebut. Namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan itu dengan alasan bahwa:

“Negara tidak dapat memaksakan legalitas pernikahan apabila bertentangan dengan ajaran agama pemeluknya.”

Putusan tersebut memperkuat bahwa agama menjadi syarat material dalam pernikahan. Negara tidak bisa mencabut peran otoritas agama, yang menjadi prasyarat sahnya akad nikah.

Solusi Sosiologis: Jalan Pintas lewat Luar Negeri dan Konversi

Karena keterbatasan yuridis ini, banyak pasangan beda agama memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri — umumnya di Singapura atau Australia. Di sana, pernikahan lintas agama diperbolehkan dengan syarat administratif tertentu. Setelah itu, mereka akan melakukan proses legalisasi dan pencatatan ulang di Indonesia.

Apakah sah? Secara administratif, ya. Asalkan memenuhi syarat Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan:

“Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri antara dua orang Warga Negara Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan.”

Namun, jalan ini mahal dan birokratis. Alternatif lain yang sering diambil adalah konversi simbolik, di mana salah satu pihak berpindah agama demi pernikahan, meskipun tidak selalu mencerminkan keyakinan sebenarnya.

BACA JUGA:

Inspirasi Warna Gaun Wedding Yang Elegan Dan Mewah Untuk Dilihat!

Konflik Antara Lex Loci vs Lex Religiosa

Dilema utama nikah beda agama di Indonesia berasal dari benturan antara lex loci celebrationis (hukum tempat pernikahan) dan lex religiosa (hukum agama). Negara berpijak pada asas bahwa hukum pernikahan tunduk pada agama masing-masing — ini berbeda dengan prinsip negara sekuler yang memisahkan aspek privat dan publik sepenuhnya.

Akibatnya, meski Indonesia mengakui pluralisme hukum, dalam praktiknya negara lebih menekankan monisme religius untuk urusan pernikahan. Bahkan perkawinan campuran WNI-WNA pun harus mengikuti aturan serupa jika salah satu pihak beragama Islam.

Apa Konsekuensi Hukumnya?

Jika dipaksakan tanpa pengakuan otoritas agama, maka pernikahan dianggap tidak sah dan tidak dapat dicatatkan. Ini berarti:

  • Tidak memiliki kekuatan hukum (tidak ada legal capacity)

  • Tidak bisa mengurus kartu keluarga bersama

  • Anak hasil pernikahan dianggap anak luar kawin

  • Aset bersama tidak terlindungi oleh hukum perdata

Cinta dalam Labirin Regulasi

Nikah beda agama di Indonesia bukan sekadar soal restu orang tua, tapi restu konstitusi dan agama. Realitas ini menunjukkan bahwa cinta memang bisa menembus batas, tapi tidak selalu bisa menembus sistem hukum yang berbasis doktrin keagamaan.

Apakah sistem ini adil? Atau sudah saatnya direvisi agar sesuai dengan di namika masyarakat pluralis? Pertanyaan reflektif ini mungkin tidak mudah di jawab — tapi harus terus didiskusikan.